Jumat, 09 November 2007

11. Bagaimana Deborah Johnson memandang hak masyarakat yang berhubungan dengan komputer?

Jawab :

Deborah Johnson, profesor pada Rensselaer Polytechnic Institute, yakin bahwa masyarakat memiliki hak atas akses komputer, keahlian komputer, spesialis komputer dan pengambilan keputusan komputer.

12.Bagaimana hak yang sama dipandang oleh Richard Mason?Richard memandang hak yang sama dengan menciptakan akronim PAPA untuk mengambarkan 4 hak asasi masyarakat dalam informasiAdapun kepanjangan PAPA yaitu:

Jawab:

-Privacy(privasi)
-Accuracy(akurasi)
-Property(kepemilikan)
-Accessibilty(aksesbilitas)

13.Bagaimana kontrak sosial dapat dijelaskan dalam bab ini berkaitan dengan PAPA?

Jawab:

Adalah untuk memastikan bahwa komputer yang akan digunakan untuk kebaikan social. Kontrak tersebut menyatakan bahwa :
•Komputer tidak akan digunakan untuk sengaja menggangu privasi seseorang.
•Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemprosesan komputer.
•Hak milik intelektual akan dilindungi.
•Komputer akan dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan .Singkatnya jasa informasi harus bertanggung jawab atas kontrak social yang timbul dari system yang dirancang dan ditetapkan.

14. Apa lima factor yang mempengaruhi prilaku seorang CIO? Daftarkan dalam hierarki yang tepat.

Jawab:

-hukum
budaya etika pereusahaan
-tekanan sosial
-kode etik profesi
-tekanan pribadi

15.Bagaimana suatu perusahaan dapat mengenali, atau menghargai, perilaku etis?

Jawab:

1.Formulasikan suatu kode perilaku.
2.Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dcngan masalah—masa1ah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer.
3.Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar—seperti teguran, penghentian dan tuntutan.
4.Kenali perilaku etis.
5.Fokuskan perhatian pada etika rnelalui program- rogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan.
6.Prornosikan UU kejahatan komputer dengan memberikan informasi pada karyawan.
7.Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis inforrnasi untuk semua tindakannya, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program scperti audit etika.
8.Dorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perushaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalah guna obat bius.

9.Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional.

10.Berikan contoh.

Tidak ada komentar: